Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Tol Jatikarya Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Sebelumnya, puluhan warga menutup gerbang keluar-masuk Tol Jatikarya, Rabu (29/6/2022) sore.
Selain itu, warga juga berinisiatif untuk mempersilakan pengendara mobil melewati palang pintu tol tanpa menempelkan kartu E-tol dengan menahan palang pintu tol.
Perlu diketahui, masyarakat telah memenangkan putusan Mahkamah Agung dalam PK II (Peninjauan Kembali) dengan Nomor 815/PDT/2018 pada Desember 2019, dan menyatakan tanah ini milik warga Jatikarya.
Namun, hingga saat ini, pemilik lahan yang berjumlah 14 orang belum menerima pencairan hak mereka senilai Rp218 miliar. Akibatnya, puluhan anggota keluarga pemilik lahan menuntut agar BPN segera memberikan surat rekomendasi agar Pengadilan Negeri Bekasi dapat mencairkan hak mereka.
"Semua sumber permasalahan itu dari BPN Bekasi yang menerbitkan sertifikat kepada atas nama Hankam tanpa alas hak yang sah dari klien kami," kata kuasa hukum warga, Dani Bahdani, kepada wartawan.