MK Nilai Polisi Aktif dalam Jabatan ASN Masih Relevan Dipertahankan

- Keberadaan frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam UU ASN masih relevan.
- Kepastian hukum jabatan ASN bagi anggota Polri penting untuk menghindari multitafsir.
- Penafsiran Pasal 28 UU Polri tidak boleh dilakukan secara parsial.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai keberadaan frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masih relevan untuk dipertahankan.
Frasa tersebut dipandang menjadi dasar pijakan yang saling berkorelasi dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) beserta Penjelasannya, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Pertimbangan itu disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
1. Kepastian hukum jabatan ASN bagi anggota Polri

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan pentingnya pengaturan tertulis yang jelas terkait jabatan ASN tertentu yang dapat diisi anggota kepolisian. Hakim Konstitusi Ridwan menjelaskan, kepastian hukum menjadi kunci agar tidak terjadi multitafsir dalam praktik penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di instansi pusat.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang, sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat 4 UU 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat 3 diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang,” jelas Ridwan.
2. Sejalan dengan asas lex specialis

Mahkamah juga menilai pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian tidak berdiri sendiri dalam UU ASN. Substansi kelembagaannya tetap merujuk pada undang-undang sektoral yang lebih khusus.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian dalam UU 20/2023 bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan UU 20/2023 yang tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam UU 34/2004 dan UU 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Polri dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. Hal ini sesuai dengan asas hukum lex specialis derogat legi generali,” terang Ridwan.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa anggota kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun hanya jika menduduki jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, baik jabatan ASN manajerial maupun nonmanajerial. Sebaliknya, sepanjang jabatan tersebut masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Polri aktif dapat mendudukinya tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
Namun, Mahkamah juga mencatat adanya kekosongan pengaturan dalam UU 2/2002 terkait penentuan instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Kondisi ini menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri aktif belum memiliki dasar hukum yang memadai.
“Ketentuan Pasal 19 UU 20/2023 telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing undang-undang, yakni UU 34/2004 dan UU 2/2002. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat karena Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian. Selain itu, UU 20/2023 justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Ridwan.
3. Penafsiran Pasal 28 UU Polri tidak boleh parsial

Mahkamah juga menanggapi dalil Pemohon terkait Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002. Menurut MK, penafsiran Pemohon dilakukan secara parsial karena memisahkan batang tubuh pasal dengan penjelasannya.
MK menegaskan, frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) berfungsi memperjelas makna frasa “jabatan di luar kepolisian” dalam batang tubuh pasal. Kedua frasa tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak dipertentangkan.
Dengan demikian, Mahkamah menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dinyatakan konstitusional dan Mahkamah belum memiliki alasan kuat untuk mengubah pendirian tersebut.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan sikap Mahkamah.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo membacakan amar putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

















