Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Syam Indradi (dok. Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Syam Indradi (dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang, Jakarta,  yang terjadi pada Sabtu, 28 September 2024. Saat ini, polisi telah menyita tiga unit DVR (digital video recorder) CCTV hotel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik telah melakukan pengecekan awal dari rekaman tersebut.

"Penyidik telah menyita tiga barbuk DVR dari CCTV yang ada di TKP Hotel Grand Kemang, kemudian setelah dilakukan pengecekan awal oleh tim penyidik, maka tergambar di situ peristiwanya," ujar Ade Ary, Selasa (1/10/2024).

1. Tersangka ambil dua spanduk

Foto Aksi Pembubaran Diskusi di Hotel Kemang

Ade menerangkan, berdasarkan hasil analisis sementara dari DVR, terlihat tersangka FEK ini yang mengambil banner dan dua spanduk.

"Dua spanduk dan banner itu dibawa ke rumah tersangka FEK di daerah Tanah Abang dan akhirnya berhasil disita oleh tim penyidik," katanya.

2. Polisi akan kembangkan kasus

Pembubaran acara Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. (Dokumentasi Istimewa)

Dia menambahkan, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, dan penyidikan kasus dilakukan secara transparan akuntabel profesional dan secara proporsional. 

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi kunci, saudara JW, ini merupakan bagian dari kelompok pelaku yang mengetahui juga peristiwanya," beber dia.

3. Kronologi pembubaran paksa diskusi

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Keman

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengungkapkan kronologi pembubaran paksa diskusi yang digelar oleh kelompok Diaspora di Kemang, Jakarta Selatan akhir pekan lalu.

Menurut Djati, peristiwa diawali dengan aksi unjuk rasa sekitar 30 orang yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air. Mereka menuntut pembubaran diskusi yang diselenggarakan kelompok Diaspora dengan alasan tidak ada izin dan berpotensi memecah belah persatuan.

Polsek Mampang melakukan pengamanan terhadap aksi ini, tetapi terjadi desakan dan saling dorong antara massa dan petugas. 

"Di situ terjadi juga desak-desakan, saling dorong mendorong, mereka akan masuk ke dalam gedung. Jadi sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu," ujar Djati.

 

Editorial Team