Jakarta, IDN Times - Seorang pria berinisial IK (28) ditangkap polisi karena melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, korban adalah seorang anak berusia 13 tahun yakni AK. Dia mengajak korban anak ke tempat tinggalnya yang merupakan kost-kosan.
"Di sana, korban diminta oleh pelaku untuk memijit beberapa bagian tubuhnya, ini sebagai awal dari modus yang digunakan oleh pelaku agar anak ini menuruti apa yang dia inginkan," kata Iverson, kepada awak media, Jumat (30/6/2023).