Jakarta, IDN Times – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus mutilasi Kunaefi (51) yang potongan tubuhnya ditemukan di dalam karung di Depok, Jawa Barat. Tersangka Saepullah (26) diduga penyuka sesama jenis dan tergabung dalam grup komunitas gay.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan handphone tersangka.
“Update hasil pemeriksaan dengan saksi-saksi dan pengecekan hp milik tersangka bahwa tersangka tergabung dalam Grup Komunitas Gay,” ujar Dimitri saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).
Saat ini polisi telah menetapkan Saepullah sebagai tersangka mutilasi Kunaefi (51). Ia dijerat Pasal Pembunuhan Berencana.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana,” kata Dimitri.
Saepullah diduga merencanakan pembunuhan terhadap Kunaefi didasari motif menguasai motor dan barang-barang milik korban.
“Untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan adanya niat untuk membunuh korban,” ujar dia.
Kasus ini bermula saat seorang warga melihat sebuah karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Selasa (4/8/2026). Ia mengira karung tersebut berisi sampah dan membakarnya.
“Saat karung mulai terbakar dan sebagian meleleh, ia melihat bagian tubuh manusia di dalamnya. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” kata Kabid Humas Polda Metro, Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya.
Personel Polsek Pancoran Mas bersama Tim Inafis Polres Metro Depok pun mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat karung dibuka, korban tanpa mengenakan pakaian.
“Kedua tangannya terikat menggunakan kain berwarna putih, sementara kedua kakinya hilang mulai dari pangkal paha. Polisi juga menemukan luka terbuka pada bagian leher. Jenazah dimasukkan ke dalam karung beras yang dibungkus plastik hitam,” ujarnya.
Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Istri korban, ternyata pernah melaporkan suaminya yang tidak kunjung pulang sebagai orang hilang ke Polres Metro Depok pada 25 Juli 2026.
“Berbekal hasil identifikasi korban, laporan orang hilang, keterangan para saksi, serta rangkaian penyelidikan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Saepul di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten,” ujar Budi.
Berdasarkan pemeriksaan, Saepul mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial sebelum bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya. Saat ini Saepul telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi.
.jpg)