Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ungkap 4 Kasus TPPO di Papua, 6 Pelaku Ditangkap

https://blog.ipleaders.in/analysis-human-bride-trafficking/

Jayapura, IDN Times – Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Papua. Sebanyak enam orang ditangkap terkait kasus itu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, polisi masih mendalami kasus TPPO tersebut.

1. 4 kasus ditangani bersama Polres

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, IDN Times/ Istimewa

Menurut Benny, Polda Papua bersinergi dengan empat polres dalam menangani kasus dugaan TPPO itu. Polda Papua juga terus mendalami kasus tersebut.

"Penyelidikan ini juga merupakan tindak lanjut dari perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia," jelas Benny melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (17/6/2023).

2. 8 orang jadi korban TPPO

Ilustrasi human trafficking (IDN Times/Mardya Shakti)

Kombes Benny memerinci, dari empat kasus itu, dua di antaranya merupakan laporan yang diterima Polda Papua. Lalu, masing-masing kasus di Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura.

Benny menambahkan, delapan orang menjadi korban dalam kasus kejahatan perdagangan manusia itu. Meski begitu, Benny tak menjelaskan secara rinci kejahatan yang diderita korban.

"Identitas korban dan rincian lebih lanjut mengenai kasus-kasus TPPO tersebut masih sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim," tutur Benny.

3. Para pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara

ilustrasi penangkapan.(pexels.com/Kindel Media)

Benny menegaskan keenam pelaku tersebut disangka pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP. 

“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” terang Benny. 

Benny menekankan, pengungkapan kasus itu menunjukkan komitmen Polda Papua memberantas kejahatan perdagangan manusia di wilayahnya.

Ia berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan perlidungan kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan TPPO. Benny juga berharap masyarakat waspada dan aktif melawan tindakan kejahatan perdagangan manusia.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana perdagangan orang di masing-masing wilayah. Tingkatkan kesadaran, jaga kewaspadaan terhadap tawaran yang mencurigakan, serta laporkan ke pihak berwenang jika mengetahui kasus atau informasi terkait TPPO,” imbaunya

"Dengan peduli terhadap lingkungan sekitar serta berpartisipasi aktif, tentunya dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kasus TPPO serta melindungi masyarakat dari kejahatan tersebut," pungkas Benny.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Endy Langobelen
Dheri Agriesta
Endy Langobelen
EditorEndy Langobelen
Follow Us