Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor. (IDN Times/Sukma Sakti)
Perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan transaksi mencurigakan di rekening Bank BCA miliknya. Berdasarkan data mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.
Setelah menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung, Bangun mendatangi minimarket yang menjadi lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV. Menurut Iskandar, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.
Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Menurut dia, penyidik belum pernah meminta keterangan kepada VL, belum memeriksa pihak Bank BCA terkait transaksi, maupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.
Dia menilai langkah penyelidikan yang belum tuntas tidak seharusnya berujung pada penghentian perkara.
"Semua alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," ujar dia.