Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Aktivis Ermanto: Pencurian dengan Kekerasan

- Polda Metro Jaya menetapkan Sudirman alias Yuda sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan aktivis buruh Ermanto Usman meninggal dunia dan istrinya kritis.
- Penyelidikan menunjukkan aksi dilakukan secara acak tanpa target khusus, bermotif ekonomi, dengan barang bukti berupa gunting, linggis, serta hasil curian seperti handphone dan laptop.
- Polisi memastikan tindakan pelaku tidak terkait aktivitas advokasi korban; Sudirman dijerat pasal KUHP 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap penyebab kematian aktivis buruh di lingkungan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Ermanto Usman. Pelaku Sudirman alias Yuda, 28 tahun, diduga melakukan pencurian dengan kekerasan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan akibat pencurian tersebut, Ermanto meninggal dunia dan sang istri kritis.
“Tim penyidik Jatanras PMJ (Polda Metro Jaya) menangkap seorang terduga pelaku yang kami duga melakukan pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan atas nama S (Sudirman-28 tahun),” kata Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Sangkaan itu, sebagaimana hasil keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik. Polisi memastikan, tidak ada target khusus dari tersangka yang menyasar rumah korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Sudirman mengaku menjadikan kediaman Ermanto sebagai target, hanya karena melihat rumahnya yang besar, dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih besar.
“Tersangka sudah melakukan kejahatan yang sama seperti di TKP (tempat kejadian perkara) terakhir di beberapa tempat. Bahkan pernah terpergok oleh korban, namun dia melarikan diri. Ini di tempat yang lain,” ujar Iman.
Adapun motif pencurian yang menyasar rumah secara random itu didasari kebutuhan ekonomi. Dari tangan tersangka, penyidik menyita sebuah gunting untuk membuka jendela, dan linggis untuk mencongkel jendela sampai memukul kedua korban Ermanto beserta Istrinya.
“Dalam proses penyelidikan tersebut, kami menemukan sebuah petunjuk berdasarkan temuan di TKP salah satunya temuan sidik jari yang kami duga itu adalah sidik jari pelaku,” tuturnya.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung menggasak dua handphone salah satunya dijual dan satunya digunakan. Lalu, turut ditemukan laptop dan uang sisa penjualan emas.
Sedangkan dari rekaman CCTV, lanjut Iman, dipastikan aksi Sudirman dilakukan sendiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3 serta 479 ayat 3 KUHP Tahun 2023, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Fakta-fakta yang kami temukan, tidak ada kaitannya dengan (dugaan pembunuhan, karena kritikan yang disuarakan EU atas dugaan korupsi) hal tersebut,” ujarnya.


















