Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa artis Nikita Mirzani duduk menunggu dimulainya sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Serang Kota membantah surat penetapan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra.

“Kami memonitor adanya dokumen di medsos terkait status saudara NM menjadi tersangka. Maka kami menjawab, bahwa saudara NM belum menjadi tersangka sesuai konferensi pers Rabu 15 Juni 2022,” kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam di Polresta Serang Kota, Jumat (17/7/2022).

1. Polresta Serang Kota akan menelusuri dugaan penyebar dokumen

Surat penetapan tersangka Nikita Mirzani (istimewa)

Sebelumnya dalam surat yang beredar di media sosial disebutkan Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Surat itu diteken Kasat Reserse Kriminal, Akpol David Adhi Kusuma.

Wahyu mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap surat tersebut. Polresta Serang Kota juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut soal dugaan adanya oknum yang menyebarluaskan.

“Walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut, kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri,” kata Wahyu.

2. Penyidik sempat berupaya melakukan penjemputan paksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di