Polri Belum Terima Pengajuan Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Maryoto, mengatakan pengajuan banding atas vonis pemecatan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo belum diterima.
“Masih berproses, jadi nanti kalau sudah ada tentu kita akan laksanakan sidang,” terang Agung di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Adapun, batas waktu pengajuan banding sidang adalah 21 hari pascavonis.
“Nanti ada tahapan waktunya, 21 hari, jadi berdasarkan Perpol Nomor 7 tahun 2022 kita menunggu, saya kira itu untuk sidang banding,” tutur dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022).
“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua KKEP, Kabaintelkam, Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.