Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Kaji Penempatan 56 Pegawai Dipecat KPK yang Direkrut Jadi ASN

Pegawai nonaktif KPK lakukan aksi protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15//9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Asisten SDM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mengkaji penempatan 56 pegawai KPK tidak lulus TWK yang akan direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Pengkajian dilakukan untuk memetakan penempatan 56 pegawai KPK sesuai dengan jabatan dan kemampuan.

“Mereka ini punya posisi masing-masing sehingga harus ada penyesuaian dan dibicarakan dengan benar. Gak mungkin di sana sudah tinggi pangkatnya sekarang di sini jadi pegawai biasa kan gak bisa begitu,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (29/9/2021).

1. Pola perekrutan 56 pegawai KPK berbeda pada umumnya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ramadhan menjelaskan, pada umumnya Polri merekrut anggota dari lulusan sekolah menengah atas (SMA) dan sarjana. Berbeda dengan pola rekrutmen 56 pegawai KPK yang memiliki latar belakang pendidikan dan jabatan berbeda-beda di instansi sebelumnya.

“56 ini kan beda-beda ada jabatan begini, ada level tinggi nah itu seperti apa itu masih dihold dulu, seperti apa akan dibicarakan dan didiskusikan SDM sendiri,” kata Ramadhan.

2. Perekrutan masih perlu dikoordinasikan dengan kementerian terkait

Pegawai nonaktif KPK lakukan aksi protes di depan Gedung KPK pada Rabu (15//9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ramadhan mengatakan, rekrutmen ini tentunya berkaitan dengan menambah beban keuangan dalam hal gaji dan tunjangan jabatan. Oleh karena itu, perekrutan ini pun masih perlu dibicarakan dengan kementerian terkait.

“Harus dibicarangan di Kemenkeu dan KemenPAN-RB. Tentu ini melalui proses, Polri akan koordinasi dengan BKN atau KemenPAN-RB. Tentu kita akan mendiskusikan, kita tidak akan tergesa-gesa dalam arti kita harus teliti supaya kita melakukan perekrutan dengan benar dan baik,” ujar Ramadhan.

3. Kapolri merekrut 56 pegawai KPK jadi ASN Polri

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit mengatakan telah mengirimkan surat permintaan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK agar menjadi ASN di Polri, khususnya di bidang tindak pidana korupsi (tipikor).

"Rekam jejak dan pengalaman di tipikor sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi Polri yang sedang kita kembangkan," kata Listyo dalam siaran persnya melalui video, Selasa (28/9/2021).

Listyo mengaku surat permohonan tersebut sudah direspons Jokowi melalui Mensesneg Pratikno. Dalam balasannya, kata dia, Jokowi menyatakan setuju akan rencana perekrutan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

"Kemarin tanggal 27 (September) kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK untuk bisa menjadi ASN Polri," ucapnya.

Setelah itu, Jokowi meminta Polri menindaklanjuti rencana tersebut dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses sedang berlangsung, mekanismenya seperti apa sedang kita diskusikan bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us