Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo (Dok. Humas Polri)

Intinya sih...

  • Kortastipidkor Polri menyelidiki dugaan korupsi dan pencucian uang di LPEI terkait pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF periode 2012-2016.
  • Pembiayaan yang tidak sesuai prosedur berpotensi merugikan negara hingga Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS.
  • Penyidik telah memeriksa 27 saksi dan berkoordinasi dengan BPK RI serta PPATK untuk mengembalikan kerugian negara.

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016.

"Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di