Korupsi LPEI, KPK Sita 44 Aset Senilai Rp200 Miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 aset senilai total Rp200 miliar. Penyitaan itu terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak diagunkan, dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp200 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (7/11/2024)
"Ini tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh Tim KPK," kata dia.
KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 triliun.
"Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," ujar Tessa.
Jumlah itu masih bisa berubah. Sebab, KPK masih belum berhenti menelusurinya aset dan melakukan penyidikan kasus ini.
"KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggung jawaban pidananya," kata dia.