Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sembilan saksi dari pengurus Yayasan dan Madrasah Al Zaytun, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Senin (28/8/2023).
Dirttipideksus, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan tersebut guna mendalami dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.
“Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).