Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Resmi Pecat Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara

Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. (IDN Times/Amir Faisol)
Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polri akhirnya memecat eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa. Pemecatan itu dilakukan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang dipimpin oleh Irjen Pol Turnagogo Sihombing di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (10/8/2023) dari pukul 13.00 sampai dengan 19.00 WIB.

"Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam jumpa persnya, Jumat (11/8/2023).

Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Pelanggar menyatakan banding," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap AKBP Dody. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Hakim menyatakan Dody melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dody juga diminta untuk membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan.

Hal yang memberatkan Dody antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat hingga posisinya sebagai polisi yang harusnya memberantas narkoba, bukan terlibat dalam kasus narkoba. Sedangkan, hal yang meringankan adalah Dody tidak menikmati keuntungan dari penjualan sabu serta mengakui perbuatannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us