Polri Ringkus Roman Nazarenko, Pengendali Clandestine Lab di Bali

- Polri menangkap Roman Nazarenko, WNA Ukraina terlibat kasus laboratorium narkotika di Bali
- RN adalah pelaku utama yang mengendalikan laboratorium, pemilik barang, dan pengendali kurir narkoba
- Tersangka ditangkap di Thailand saat hendak pergi ke Dubai, disangkakan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap Roman Nazarenko (RN), Warga Negara Asal (WNA) Ukraina yang terlibat dalam kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine lab) yang berbasis di Kabupaten Badung, Bali. Adapun, RN merupakan pelaku utama yang mengendalikan semua laboratorium narkotika tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengungkapkan, RN ditangkap saat hendak pergi ke Dubai dari Thailand. Mukti menjelaskan, tersangka RN melarikan diri dari Indonesia ke Thailand.
"Ini (RN) adalah dedengkotnya atau biang keladinya yang berhasil ditangkap," kata Mukti Juharsa, dalam jumpa pers, Minggu (22/12/2024).
1. Peran RN sangat strategis di kasus ini

Mukti mengungkapkan, peranan RN dalam kasus ini sangat strategis, karena menyiapkan tempat lab, pemodal, sekaligus menjadi pengendali para kurir narkoba.
"Dia pemilik barang, dia juga yang membuat basement di vila, Bali serta pengendali kurir yang saat ini sudah kami tangkap," kata dia.
2. RN sempat lari ke Thailand

Mukti menjelaskan, selama pelariannya, tersangka RN berada di negeri gajah putih itu selama hampir 3,5 bulan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Imigrasi Thailand akhirnya berhasil meringkus tersangka RN di Bandara U-Tapao Rayong saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/12/2024).
"Kami turun semua langsung ke Thailand untuk menjemput pelaku ini dan sekarang sudah diamankan oleh kita dan akan kita proses," kaya dia.
3. Terancam hukuman mati atau seumur hidup

Atas perbuatannya, Bareskrim Polri menyangkakan tersangka RN dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau denda 10 miliar.
"Sekarang kami akan bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.