Polri Selidiki 3 Perusahaan Diduga Sunat Volume Minyakita

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap tiga perusahaan produsen Minyakita yang diduga menyunat volume satu liter menjadi 700-900 mililiter.
Dirtipideksus, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah ditemukannya dugaan pelanggaran oleh tiga perusahaan tersebut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Helfi saat dihubungi, Minggu (9/3/2025).
1. Ukuran Minyakita tidak sesuai dengan kemasan
Helfi menjelaskan, berdasarkan hasil temuan, tiga perusahaan diduga memproduksi Minyakita tidak sesuai ukuran pada kemasan. Hal itu terungkap langsung saat sidak dan dilakukan pengukuran.
“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter,” kata Helfi.