Jakarta, IDN Times - Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dari tersangka Abdussalam Panji Gumilang (APG) dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan sejumlah aset yang disita terdiri dari 47 bidang tanah, mobil, dan uang ratusan miliar rupiah.
“5 bidang tanah di kota Depok seluas 866 merer persegi senilai lebih kurang Rp6 miliar, 42 bidang tanah di kabupaten Indramayu total seluas 29,6 hektar senilai lebih kurang Rp27,3 miliar,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2/2024).