Polri Tangkap 5 Tersangka Baru Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap lima orang tersangka baru jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan, hingga saat ini sudah ada 44 tersangka kasus narkoba jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap.
“Satgas penanganan narkoba juga melakukan penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP (Fredy Pratama) terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata dia dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/10/2023).
1. Polri ungkap peran masing-masing tersangka

Kelima orang tersangka itu adalah MBS yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama.
Selanjutnya, ada A, H, NU dan DAK yang berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama.
“Pertama, tindak pidana asal inisial MBS berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan FP. Kedua, TPPU narkotika inisial A, H, NU, dan DAK yang berperan sebagai penerima dan pengelola uang dengan aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama,” kata dia.
2. Polri juga sita sejumlah aset dalam jaringan Fredy Pratama

Selain itu, kata dia, tim satgas penanggulangan narkoba juga melakukan penyitaan aset tambahan dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp75,62 miliar.
Rinciannya adalah aset berupa tanah dan bangunan 20 unit senilai Rp44 miliar, kendaraan 18 unit senilai Rp70,8 miliar, uang tunai senilai Rp22 miliar, dan barang-barang lain seperti perhiasan, serta barang mewah senilai Rp1,82 miliar.
3. Polri juga masukkan dua orang sebagai DPO

Polri dalam kasus ini juga telah menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial TH dan N alias S.
Asep mengatakan, TH berperan sebagai pengelola uang dan aset Fredy Pratama sesuai data perlintasan dan data imigrasi. TH saat ini diketahui berada di Thailand.
“Kedua, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan FP (Fredy Pratama) di wilayah Sulawesi,” ujar dia.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minilmal 1 miliar dan maksimal 10 miliar ditambah 1/3.
Kemudian, subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ncaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun maksmial 20 tahun denda minimal 800 juta maksimal 8 miliar ditambah 1/3.
Adapun terkait TPPU, tersangka dijerat Pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.