Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menelusuri rekening yang diduga mengandung transaksi judi online. Sejauh ini, PPATK telah mengendus transaksi Rp280 triliun terkait judi online.
"Sampai triwulan III Rp280 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana kepada wartawan, Senin (4/11/2024).