Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • PPATK temukan transaksi judi online sebesar Rp280 triliun.
  • 13.481 rekening terkait judi online telah diblokir oleh PPATK.
  • Aliran dana hasil judi online menggunakan KUPVA dan aset kripto.

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menelusuri rekening yang diduga mengandung transaksi judi online. Sejauh ini, PPATK telah mengendus transaksi Rp280 triliun terkait judi online.

"Sampai triwulan III Rp280 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di