Jakarta, IDN Times – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengeluarkan edaran yang melarang jemaah haji untuk melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu dan hewan kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi menjelaskan, kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam “Ta’limatul Hajj” (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. Dalam aturan tersebut dijelaskan, jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi hanya boleh dilakukan melalui dua cara, yakni dengan membayar Dam di lembaga Adahi lewat situs www.adahi.org atau melalui agen resmi Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan agen resmi lainnya.
“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” ujar Muchlis di Makkah, dilansir dari laman Kemenag RI, Rabu (21/5/2025).
“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” tambah dia.