Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Selama pemberlakuan PPKM berskala mikro, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga negara asing (WNA) masih dilarang masuk ke Indonesia.
"WNA sementara pada prinsipnya tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, kecuali pemegang visa dan izin tinggal sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020," kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Senin (8/2/2021).