Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang dibahas Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah masih memerlukan kajian lebih mendalam untuk merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, pembahasan redefinisi korupsi perlu mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Ia menjelaskan, konvensi tersebut tidak membatasi k0orupsi hanya pada penyuapan, tetapi juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kekayaan.
“Di dalam Undang-Undang, di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal di samping juga penyuapan, bribery, suap, tapi juga ada aspek-aspek lainnya terkait dengan yang kalau bahasa kita itu kerugian negara, kaitannya dengan kerugian daripada kekayaan negara walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan,” kata dia.
