Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Prabowo Belum Setuju Usulan Luhut soal Redefinisi Korupsi, Perlu Dikaji
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Presiden Prabowo belum menyetujui usulan redefinisi korupsi dari DEN dan meminta kajian yang lebih mendalam.

  • Yusril mendorong penyelarasan aturan pemberantasan korupsi dengan UNCAC serta sinkronisasi sejumlah regulasi terkait.

  • Pembahasan mencakup under-invoicing, pencurian ikan, kerugian negara, dan definisi keuangan negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2003

Indonesia menandatangani UNCAC.

2006

Indonesia meratifikasi UNCAC. Sejumlah lembaga pemerintah bersama KPK menyusun telaah mengenai kesesuaian peraturan nasional dengan konvensi tersebut.

Senin (26/10/2026)

Yusril menyampaikan bahwa Prabowo belum menyetujui usulan redefinisi korupsi setelah bertemu Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Presiden Prabowo belum menyetujui usulan redefinisi tindak pidana korupsi dan meminta kajian lebih mendalam.
  • Who?
    Presiden Prabowo Subianto, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Yusril Ihza Mahendra terlibat dalam pembahasan tersebut.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan setelah pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta.
  • When?
    Senin (26/10/2026).
  • Why?
    Pemerintah perlu merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia dan menyelaraskannya dengan UNCAC.
  • How?
    Melalui kajian lebih mendalam, penyelarasan UU Tipikor dengan UNCAC, serta sinkronisasi sejumlah regulasi terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Prabowo belum menyetujui usulan tentang arti korupsi dari Luhut dan DEN. Yusril berkata pemerintah perlu belajar lebih dalam dulu. Mereka ingin aturan korupsi cocok dengan keadaan Indonesia dan aturan dunia. Yang dibahas bukan hanya suap pejabat, tetapi juga laporan ekspor yang dibuat lebih kecil, pencurian ikan, dan kekayaan negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pembahasan redefinisi korupsi membuka ruang untuk meninjau aturan secara lebih menyeluruh. Kajian tersebut tidak hanya membahas suap dan penggelembungan harga, tetapi juga potensi kerugian dari under-invoicing, pencurian ikan, serta pengelolaan kekayaan negara. Penyelarasan dengan UNCAC dan regulasi lain juga dapat membantu memperjelas ketentuan yang sedang dibahas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui usulan redefinisi tindak pidana korupsi yang dibahas Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah masih memerlukan kajian lebih mendalam untuk merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026).

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi. Saya kira itu masalahnya,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, pembahasan redefinisi korupsi perlu mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Ia menjelaskan, konvensi tersebut tidak membatasi k0orupsi hanya pada penyuapan, tetapi juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kekayaan.

“Di dalam Undang-Undang, di dalam UN Convention Against Corruption itu mengatur banyak hal di samping juga penyuapan, bribery, suap, tapi juga ada aspek-aspek lainnya terkait dengan yang kalau bahasa kita itu kerugian negara, kaitannya dengan kerugian daripada kekayaan negara walaupun tekanannya lebih kepada pemulihan,” kata dia.

1. Indonesia perlu menyelaraskan UU Tindak Pidana Korupsi dengan UNCAC

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra usai mengikuti ujian doktor ilmu filsafat di Balai Sidang Universitas Indonesia, Depok, Kamis (2/7/2026.) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yusril menilai, Indonesia perlu menyelaraskan ketentuan dalam UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, penyelarasan diperlukan karena terdapat sejumlah ketentuan dalam konvensi internasional yang belum sepenuhnya tercermin dalam peraturan nasional.

“Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri,” ucap dia.

Yusril menjelaskan, Indonesia telah menandatangani UNCAC pada 2003 dan meratifikasinya pada 2006. Saat itu, sejumlah lembaga pemerintah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyusun telaah mengenai kesesuaian peraturan nasional dengan konvensi tersebut. Namun, menurut Yusril, hasil kajian itu belum ditindaklanjuti melalui pembenahan menyeluruh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Saya ada bukunya setebal begini, ya barangkali malam ini juga saya mau serahkan kepada DEN agar juga dipelajari bahwa masalah ini sebenarnya sejak tahun 2006 sudah kita bahas,” ucap dia.

Selain menyelaraskan aturan dengan UNCAC, Yusril menilai, revisi UU Tipikor perlu dipertimbangkan seiring perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembahasan rancangan undang-undang mengenai perampasan aset. Ia mengatakan, seluruh regulasi tersebut perlu disinkronkan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penerapan hukum.

“Karena banyak sekali hal-hal yang sebenarnya menurut UN Convention Against Corruption dapat dikategorikan sebagai korupsi, oleh kita tidak. Sebaliknya juga, apa yang dikatakan kita sebagai korupsi tidak juga oleh UN Convention. Jadi memang perlu satu penyelarasan dan perlu satu penyerasian,” tutur dia.

2. Praktik under-invoicing juga bisa masuk tindakan korupsi

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (IDN Times/Trio Hamdani)

Yusril juga menyoroti praktik under-invoicing atau pelaporan nilai maupun volume ekspor yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Yusril mencontohkan, kegiatan pertambangan yang menghasilkan puluhan ribu ton mineral, tetapi hanya sebagian yang dilaporkan. Praktik semacam itu, menurut dia, berpotensi menghilangkan penerimaan negara dan merugikan perekonomian nasional.

"Tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing ya, yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan, atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20.000 ton yang dilaporkan cuma 10.000 atau 15.000, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri," ujar Yusril.

"Kan rakyat kita enggak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini. Walaupun, tapi perhatian kita selama ini kan banyak masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap, ya itu memang harus kita berantas, tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing, pencurian ikan di laut, yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga," sambungnya.

Yusril mengatakan, pengertian kerugian negara juga perlu dikembangkan penjelasannya. Sehingga bisa menjerat semua praktik yang dianggap merugikan negara.

“Jadi menurut hemat saya sebenarnya di dalam Undang-Undang Tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Nah perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” kata Yusril.

3. Redefinisi korupsi perlu dikaitkan dengan kegiatan ilegal yang menguras kekayaan nasional

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yusril menegaskan, pembahasan redefinisi korupsi tidak boleh hanya berfokus pada kerugian keuangan negara akibat tindakan pejabat, seperti penggelembungan harga atau penerimaan suap. Pemerintah juga perlu memperhatikan kegiatan ilegal yang menguras kekayaan nasional, termasuk pencurian ikan dan manipulasi laporan ekspor hasil pertambangan.

Di sisi lain, Yusril menilai definisi keuangan negara perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara korupsi. Salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah status kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai modal BUMN atau anak perusahaan BUMN, terutama ketika perusahaan mengalami kerugian dalam kegiatan bisnis.

“Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan. Nah, tetapi yang menurut pendapat saya jauh lebih penting adalah mendefinisikan tentang keuangan negara itu sendiri, ya. Sebab keuangan negara itu banyak sekali pengertiannya,” imbuhnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article