Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 tahanan. Mereka menerima pengampunan hukuman berdasar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Pemberian Amnesti yang sudah terbit dan diteken pada 1 Agustus 2025.
Salah satu nama yang menerima amnesti adalah mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang diputuskan bersalah dalam kasus suap eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menerbitkan surat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di seluruh Indonesia terkait pemberian amnesti ini.
Dari dokumen yang diterima IDN Times, Senin (4/8/2025), Hasto jadi satu-satunya nama yang menerima amnesti sebagai tahanan dari Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).