Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo-Gibran Unggul, Ini Syarat Pilpres Satu Putaran

Ketiga paslon capres dan cawapres yang akan maju di 2024 memegang piagam dengan masing-masing nomor urut pada Selasa (14/11/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Saat ini, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih mendominasi hitung cepat (quick count) dengan suara di atas 50 persen.

Pemilu kali ini sempat diisukan akan berjalan dua putaran, mengingat besarnya dukungan terhadap paslon pesaing, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilu dapat berlangsung satu atau dua putaran meski diikuti tiga pasangan capres.

Berikut syarat pemilu dapat berjalan satu putaran!

1. Tiga syarat pemilu satu putaran

Pemilu di TPS 17 Tambak Sarioso. (dok.pribadi/Melinda Fujiana)

Menurut Pasal 416 Ayat 1 UU Pemilu, pemilihan presiden dapat berlangsung satu putaran dengan syarat, suara satu paslon lebih 50 persen, mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia, dan dapat 20 persen suara dari setengah provinsi Indonesia.

“Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provisi yang tersebar di lebih dari 1/2  jumlah provinsi di Indonesia," demikian bunyi ayat tersebut.

2. Syarat putaran kedua Pilpres

Proses penghitungan suara Pilpres pasangan calon nomor 2 menang di dua TPS Loksus IKN (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pilpres harus dilanjutkan ke putaran kedua.

Di putaran kedua ini, hanya pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua yang dapat melanjutkan kontes.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 416 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi:

"Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," bunyi aturan tersebut.

3. Survei Indikator Politik sebut peluang pilpres digelar dalam dua putaran semakin menipis

Nobar quick count Gen Z Memilih (youtube.com/idntimes)

Di sisi lain, survei terbaru Indikator Politik Indonesia merekam elektabilitas ketiga kandidat capres dan cawapres, enam hari sebelum pencoblosan Pilpres 2024.

Hasilnya, Prabowo-Gibran unggul dengan meraih suara 51,8 persen disusul Anies-Muhaimin dengan perolehan suara mencapai 24,1 persen, serta Ganjar-Mahfud meraih 19,6 persen

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran tersebut, peluang Pilpres 2024 digelar dalam dua putaran semakin menipis.

"Tetap masih ada peluang buat terjadinya dua putaran meskipun peluang dua putaran itu menipis seiring dengan peningkatan suara Pak Prabowo," tuturnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Maulana Ridhwan Riziq
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us