Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Gerindra Sugiono, mengatakan skandal penyadapan Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan insubordinasi atau membangkang dalam hubungan pekerjaan. Menurut Sugiono, tindakan ini mengarah ke makar.
"Kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan satu bentuk insubordinasi, ya. Insubordinasi, kemudian bisa jadi kemudian juga ditemukan motif-motif yang mengarah ke makar kepada Presiden," ujar Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/20260.
Saat ditanya apakah Presiden kebobolan karena sudah kena sadap, Sugiono menyebut pelakunya berasal dari internal.
"Itu juga yang sedang kita dalami. Dan itu tadi, kalau disebut kebobolan, ya ini dari dalam sendiri, kan? Gitu, kan? Dari dalam pemerintahan sendiri, makanya itu yang saya bilang, ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi yang mengarah," kata dia.
Menurutnya, Istana juga memiliki perangkat siber untuk mengamankan Presiden. Namun, karena pelakunya orang dalam, hal itu luput dari perhatian.
Sugiono menambahkan, polisi masih mendalami tujuan dan dalang di balik kasus penyadapan ini.
"Itu juga yang sedang kita dalami. Dan itu tadi, kalau disebut kebobolan, ya ini dari dalam sendiri, kan? Gitu, kan? Dari dalam pemerintahan sendiri, makanya itu yang saya bilang, ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi yang mengarah," kata dia.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh.
Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Akibat perbuatannya, ketiga jenderal polisi ini dijerat pasal berlapis.
Pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.