Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dasar dari kenaikan tukin tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 42 Tahun 2026. Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Di dalam dokumen yang IDN Times peroleh, tertulis dasar kenaikan tunjangan kinerja karena Pepres Nomor 104 Tahun 2018 sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait membenarkan kedua Perpres itu mengatur tentang kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan.
"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan akan melakukan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Rico kepada IDN Times lewat pesan pendek, Rabu (29/7/2026).
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, Kemhan menyambut baik kebijakan kenaikan tukin yang diberikan oleh Prabowo. Kenaikan tukin itu, kata Rico, merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan dan TNI.
