Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo ungkap upaya pemerintah atasi karhutla. (Dok. KSP).
  • Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan melalui Keputusan Presiden.
  • Pemberhentian dilakukan setelah Listyo Sigit ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
  • Dalam perkara yang sama, Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso turut menjadi tersangka; ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Listyo Sigit dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan" ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Selain Listyo, Bareskrim Polri juga menetapkan Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri sebagai tersangka kasus penyadapan ini.

Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.

"Tersangka kita tangkap di Rutan Mabes Polri," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Curated For You

Editorial Team

Related Article