Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Listyo Sigit dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri terkait kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan" ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Selain Listyo, Bareskrim Polri juga menetapkan Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri sebagai tersangka kasus penyadapan ini.
Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.
"Tersangka kita tangkap di Rutan Mabes Polri," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).