Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
Breaking News

Prabowo Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

2 min read
Prabowo Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP
Letjen TNI Ariyo Windutomo di lapangan Kemenhan. (www.instagram.com/@kemhanri)
  • Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo, yang menjabat Sekretaris Presiden, sebagai Plt Kepala KSP melalui Keppres pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
  • Listyo Sigit menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo bersama Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
  • Tiga jenderal polisi tersebut ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat pasal KUHP serta UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Ario ditunjuk sebagai pejabat sementara menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk sementara beliau (Presiden) menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Ario Windutomo," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ariyo saat ini menjabat sebagai Sekretaris Presiden. Prabowo juga sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit sebagai Kepala KSP.

Selain Listyo, Bareskrim Polri juga menetapkan Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

Akibat perbuatannya, ketiga jenderal polisi ini dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.

Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.

    Related Articles

    See More