Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam Keppres itu, Prabowo menunjuk sejumlah pejabat baru Kejagung, mulai dari Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa penunjukan sejumlah pejabat baru ini telah sesuai dengan hasil tim penilaian akhir sebagaimana yang diusulkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin.
"Kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana, Rabu (22/7/2026).
