Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pramono: Punya Kartu Pekerja Jakarta, Transportasi Umum Gratis!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sertifikat pengemudi perempuan Jakarta Transjakarta Women Empowerment di kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan sertifikat pengemudi perempuan Jakarta Transjakarta Women Empowerment di kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Fasilitas transportasi umum gratis diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta.
  • Pramono memberikan subsidi transportasi umum kepada 15 golongan termasuk karyawan swasta bergaji Rp6,2 juta untuk mengurangi kemacetan dan membuat warga bahagia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, karyawan swasta bergaji dibawah Rp6,2 juta yang ingin menikmati transportasi umum gratis baik TransJakarta, MRT, maupun LRT Jakarta harus memiliki Kartu Pekerja Jakarta.

"Iya (Kartu Pekerja Jakarta), bisa menunjukkan berapa gajinya, harus bisa menunjukkan berapa gajinya. Gajinya di atas 10 juta minta itu, pasti kita tolak," ujar Pramono di Kantor TransJakarta, Senin (10/11/2025)

1. Fasilitas untuk gaji di bawah Rp6,2 juta

Koridor 9 Transjakarta (IDN Times/Rohman)
Koridor 9 Transjakarta (IDN Times/Rohman)

Pramono mengatakan, fasilitas transportasi umum gratis diberikan kepada 15 golongan termasuk karyawan swasta dengan gaji 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta.

"Jadi untuk yang 1,15 kali UMP (sekitar Rp6,2), mereka di bawah itu, mereka diberikan kesempatan, walaupun di swasta boleh untuk dimasukkan dalam golongan yang digratiskan," kata dia.

2. Pramono berikan subsidi 15 golongan termasuk karyawan swasta

Halte TransJakarta Semanggi. (IDN Times/Herka Yanis)
Halte TransJakarta Semanggi. (IDN Times/Herka Yanis)

Sebelumnya, Pramono mengatakan akan tetap memberikan subsidi transportasi umum kepada 15 golongan termasuk karyawan swasta bergaji Rp6,2 juta. Alasannya, mengurangi macet dan membuat warga bahagia.

Pramono mengatakan, subsidi transportasi umum tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

"Untuk itu, para pekerja artinya adalah yang ASN maupun swasta, tapi kalau ASN dapat dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta, dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu TransJakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans. Dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia, " kata dia di Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

3. Perluas jenis transportasi

LRT Jakarta (IDN Time/Dini Suciatiningrum)
LRT Jakarta (IDN Time/Dini Suciatiningrum)

Pramono mengatakan, program Kartu Pekerja Jakarta untuk karyawan swasta di bawah gaji Rp6,2 juta sudah ada sebelum memimpin. Namun, Pramono memperluas manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari TransJakarta ke semua transportasi umum.

"Kartu Pekerja Jakarta memang dulu ada, tetapi kan secara signifikan sekarang ini diberlakukan bukan hanya untuk TransJakarta saja. Kalau dulu TransJakarta, tetapi (saat ini) untuk LRT dan MRT. Sekarang sudah berjalan relatif sangat baik karena penggunanya sudah meningkat dengan tajam," kata dia.

4. Syarat pendaftaran dan caranya

Ilustrasi Kartu Pekerja Jakarta/ dok Disnakertransgi DKI
Ilustrasi Kartu Pekerja Jakarta/ dok Disnakertransgi DKI

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) merupakan program kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja DKI Jakarta.

Syarat pendaftaran administrasi yang harus disiapkan oleh pekerja sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  • Fotokopi slip gaji
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
  • Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id kemudian cc ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Adapun mekanisme pengajuan KPJ sebagai berikut:

  • Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
  • Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50 ribu).
  • Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Tim Percepatan Reformasi Polri akan Tambah Anggota Perempuan

10 Nov 2025, 19:16 WIBNews