- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
- Penghuni rumah susun sederhana sewa
- Tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kelompok PKK
- PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia di atas 60 tahun
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
- Penjaga rumah ibadah
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pramono Sahkan Pergub Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

- 15 golongan utama yang berhak naik transportasi umum gratis
- Pendaftaran melalui aplikasi TransJakarta atau Bank DKI
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Aturan yang ditandatangani pada Jumat (7/11/2025) ini merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya.
"Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan yang dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu TransJakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans tentunya," kata Pramono di Jakarta Selatan, dikutip dalam keterangan pers, Minggu (9/11/2025).
1. 15 golongan utama yang berhak naik transportasi umum gratis

Kebijakan baru ini memperluas akses transportasi gratis bagi 15 golongan masyarakat Jakarta. Golongan-golongan tersebut adalah:
2. Cara mendaftar kartu layanan gratis

Pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) terbagi dalam dua skema berdasarkan golongan penerima. Untuk 9 golongan, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi TransJakarta, meliputi proses pendaftaran, verifikasi, validasi data, produksi dan distribusi kartu, hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital.
Sementara, 6 golongan lainnya mendaftar melalui Bank DKI. Khusus untuk Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta atau Bank Jakarta sebagai penerbit kartu.
"Kartu bisa langsung digunakan (setelah pendaftaran)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
3. Ketentuan dan syarat mendaftar

Ada ketentuan dan syarat mendaftar untuk dapat menikmati layanan tersebut. Bagi karyawan swasta, terdapat ketentuan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta. Mereka dapat mengajukan Kartu Pekerja Jakarta melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Selain itu, sebagian kelompok masyarakat dapat mendaftar langsung melalui kanal TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Golongan ini meliputi penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima bantuan raskin di Jabodetabek, anggota TNI/Polri, veteran, penyandang difabel, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta pengurus organisasi masyarakat seperti petugas Jumantik, Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.
Sementara itu, pendaftaran melalui Bank DKI diperuntukkan bagi ASN aktif dan pensiunan Pemprov DKI, tenaga kontrak Pemprov DKI, penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, serta karyawan swasta dengan gaji setara UMP yang mengajukan Kartu Pekerja Jakarta. Pembagian salur pendaftaran ini dimaksudkan untuk mempermudah proses verifikasi dan penyaluran kartu sesuai dengan basis data masing-masing kelompok.
Proses penerbitan kartu dilakukan dengan sistem digital dan terintegrasi melalui sistem yang dikelola oleh badan usaha.
4. Pengembangan dari kebijakan sebelumnya

Kebijakan transportasi umum gratis di Jakarta pertama kali diluncurkan pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016. Saat itu, layanan gratis TransJakarta dapat dinikmati oleh 11 golongan masyarakat.
Kebijakan ini kemudian terus berkembang di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Melalui tiga kali revisi peraturan gubernur, cakupan penerima manfaat diperluas menjadi 14 golongan. Salah satu perluasan signifikan adalah inklusi pekerja dengan penghasilan maksimal satu kali UMP yang saat itu sekitar Rp 5 juta.
Di balik perluasan ini, tujuan utamanya tidak hanya sekadar mengurai kemacetan lalu lintas, tetapi juga meringankan beban ekonomi warga. Data menunjukkan bahwa biaya transportasi dapat menggerus 25-30 persen dari total pengeluaran bulanan para pekerja. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan solusi konkret terhadap dua persoalan sekaligus: kemacetan dan keterjangkauan hidup.
"Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan dan yang paling penting juga kalau itu akan meningkat, maka polusinya berkurang, kemacetannya juga berkurang, polusinya juga berkurang. Maka dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia," ucap Pramono.

















