Praperadilan Aiman Ditolak, Polda Metro Pastikan Penyidik Profesional

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan handphone, media sosial, dan e-mail miliknya. Sehingga, penyitaan yang dilakukan polisi sah.
Menanggapi hal tersebut, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidik telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami pastikan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi.” Kata Ade, Selasa (27/2/2024).
Ade menjelaskan, pihaknya juga menghormati dan mengapresiasi putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)