Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PN Jaksel Nyatakan Penyitaan HP Aiman Witjaksono Sah

PN Jaksel Nyatakan Penyitaan HP Aiman Witjaksono Sah
Default Image IDN
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan jurnalis Aiman Witjaksono terkait penyitaan HP, media sosial, dan e-mail miliknya. Penyitaan yang dilakukan polisi itu dinilai sah.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal, Delta Tamtama di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, Aiman masih berstatus saksi dalam kasus tudingan polisi tak netral dalam Pemilu 2024.

Ia menggugat Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tentang penyitaan ponsel miliknya.

    Share Article
    Editorial Team
    Aryodamar
    EditorAryodamar

    Related Articles

    See More