Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
dr. Richard Lee (Instagram/@dr.richard_lee)
dr. Richard Lee (Instagram/@dr.richard_lee)

Intinya sih...

  • Penetapan tersangka memenuhi syarat

  • Hakim menilai keterkaitan keterangan korban dan saksi

  • Polda Metro jadwalkan pemeriksaan Richard Lee pekan depan

  • Dokter Richard Lee sudah dicekal

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Mengadili: 1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

1. Penetapan tersangka memenuhi syarat

dr. Richard Lee (instagram.com/dr.richard_lee)

Hakim juga menilai terdapat keterkaitan yang saling menguatkan antara keterangan korban dan saksi lain terkait distribusi produk yang dipermasalahkan.

Oleh karena itu, penetapan tersangka tersebut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon Polda Metro Jaya, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak," katanya.

2. Polda Metro jadwalkan pemeriksaan Richard Lee pekan depan

dr. Richard Lee (instagram.com/dr.richard_lee)

Setelah penetapan putusan hakim, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee pada pekan depan.

“Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto.

3. Dokter Richard Lee sudah dicekal

Richard Lee (instagram.com/dr.richard_lee)

Selain pemanggilan tersangka, Polda Metro juga telah mengajukan pencekalan terhadap Richard Lee. Status cekal sudah terbit pada 10 Februari 2026.

“Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan. Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” kata dia.

Editorial Team