Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK.
  • Tim kuasa hukum siap menjalani sidang dan menyiapkan bukti serta argumentasi yang menurut mereka tidak adil.
  • Kasus suap Harun Masiku kepada Komisioner KPU pada 2019 telah disidangkan tanpa bukti yang mengarah pada Hasto.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/2/2025). Tim kuasa hukum, Ronny Talapessy, mengatakan timnya siap menjalani sidang praperadilan.

"Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan sesuai yang telah dijadwalkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan," ujar Ronny dalam keterangannya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di