Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/2/2025). Tim kuasa hukum, Ronny Talapessy, mengatakan timnya siap menjalani sidang praperadilan.
"Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan sesuai yang telah dijadwalkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan," ujar Ronny dalam keterangannya.
KPK menetapkan Hasto tersangka karena dianggap terlibat dalam proses suap yang dilakukan politikus PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Seharusnya, Hasto menjalani sidang praperadilan perdana pada (21/1/2025). Sidang saat itu ditunda karena KPK tidak hadir.