Rumah kediaman tersangka bersama istri dan anaknya yang dianiaya hingga meninggal dunia di wilayah Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKPB Yogen Heroes Baruno, mengatakan dari hasil pemeriksaan terakhir, polisi mendapatkan motif baru tersangka. Pria 31 tahun itu ribut dengan istrinya pertama kali terjadi pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Keributan terkait masalah utang yang sempat ditanyakan istrinya.
"Masalah utang ya, istrinya ditagih terkait pelunasan utang di bank," ujar Yogen, Minggu (6/11/2022).
Dari keterangan tersangka terakhir, Polres Metro Depok menyimpulkan tersangka sudah memiliki niat melakukan sesuatu. Apabila fakta membenarkan kejadian tersebut telah direncanakan tersangka, mulai dari mengeluarkan anak, mengunci pintu, hingga penempatan golok dengan sengaja di bawah meja, akan ada penambahan pasal.
"Awalnya kita terapkan Pasal 338 dan UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), namun jika benar faktanya, maka kita terapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," pungkas Yogen.