Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Presidential Threshold Dihapus Tak Jamin Kandidat Pilpres 2029 Banyak

Ilustrasi kampanye pemilu dan pilkada. (IDN Times/Agung Sedana)

Jakarta, IDN Times - Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tak menjamin membuat kandidat di Pilpres 2029 semakin banyak.

Arya memandang, faktor utamanya kemungkinan besar karena banyaknya pertimbangan partai politik dalam mengusung kandidat.

"Apakah benar bursa capres itu akan ramai? Mungkin belum tentu juga. Kesempatannya memang terbuka, tapi belum tentu kontestannya akan ramai juga," ucap Arya Fernandes dalam acara diskusi yang digelar Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas secara daring, Selasa (7/1/2025).

"Jadi belum tentu juga penurunan syarat itu akan serta-merta membuat bursa kandidat akan ramai karena tadi kesulitan-kesulitan partai untuk mencalonkan," sambung dia.

1. Ambang batas pencalonan pada pilkada turun tapi tak pengaruhi banyaknya jumlah kandidat

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Arya lantas memberikan contoh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu juga memungkinkan partai politik atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah dengan tidak lagi menggantungkan ke jumlah kursi DPRD yang mereka miliki. 

"Saya ambil contoh begini MK menurunkan persyaratan pencalonan di Pilkada dari 20 persen kursi atau 25 persen suara ya, menjadi 6,5 sampai 10 persen. Jadi kalau kita menggunakan patokan suara itu kan turunnya dari 25 persen ke 6,5 sampai 10 persen. Kita lihat data, apakah dengan turunnya persyaratan itu calon jadi banyak di pilkada? Saya kira tidak juga," tuturnya.

Namun, ia tak memungkiri ada faktor lain yang bisa jadi saat itu mempengaruhi jumlah kandidat di pilkada yang tidak terlalu banyak, meski ambang batasnya sudah turun.

"Partai-partai kecil belum berani mencalonkan, bisa jadi karena putusannya baru turun 2 bulan sebelumnya sehingga koalisinya sudah terbentuk. Di Sumatera Barat hanya ada dua calon gubernur, di Jakarta juga ada dua," jelas Arya.

2. Tak tertutup kemungkinan juga kandidat di Pilpres 2029 akan banyak

Ilustrasi logistik pemilu dan pilkada (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Lebih lanjut, Arya menyampaikan, tak tertutup kemungkinan juga Pilpres 2029 akan diikuti oleh banyak kandidat.

Sebab, jika dibandingkan pilkada lalu, meski ambang batasnya turun, namun persiapannya lebih mepet. Sementara untuk Pilpres 2029 persiapannya masih sangat panjang. Parpol punya banyak waktu untuk merancang persiapan mengusung kandidat.

"Tapi bisa jadi ini hanya dugaan saja, bisa jadi karena ini waktunya lama itu membuat partai lebih awal merancang persiapan capres. Dan memang kalau partai-partai kecil dan parlemen mau survive mereka harus lebih awal menentukan pasangan calon tertentu," ungkap dia.

3. Pilpres 2029 bakal banyak kandidat dan inklusif?

Pakar pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, pakar kepemiluan sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini memastikan, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 serta merta berlaku pada Pilpres 2029. Mengingat dalam putusan itu, MK tidak menyebut secara spesifik akan berlaku kapan.

Menurutnya, sudah tidak ada lagi alasan semua pihak, termasuk DPR sebagai pembentuk undang-undang memperdebatkan kapan aturan ini berlaku.

"Putusan MK itu erga omnes. Mengikat untuk semua dan dia serta-merta berlaku. MK hanya menunda keberlakuan putusan apabila disebutkan secara spesifik," ujar Titi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Putusan ini tidak menyebut soal penundaan pemberlakuan," sambung dia.

Dengan demikian, tidak adanya syarat presiden threshold mulai berlaku di Pilpres 2029. Artinya, semua parpol peserta Pemilu 2029 bisa mengusung kandidat capres dan cawapres yang didukung.

"Putusan ini mulai berlaku hari ini artinya 2029, semua partai politik peserta pemilu 2029 bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden sepanjang dia berstatus sebagai partai politik peserta pemilu," tutur Titi.

Titi meyakini, Pilpres 2029 akan berjalan inklusif karena masyarakat disuguhkan dengan banyak pilihan kandidat.

Ia pun berharap, polarisasi tidak akan terjadi karena ruang untuk kontestasi sudah dibuka lebar oleh MK. 

"Dan yang paling penting partai politik harus berbenah untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya agar 2029 ruang yang sudah diberikan oleh MK itu bisa disikapi atau ditangkap dengan serius oleh partai politik kita," imbuh Titi.

Sebagaimana diketahui, MK melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU 7/2024 yang mengatur mengenai presidential threshold.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya," demikian bunyi pasal tersebut.

Artinya seluruh Partai Politik Peserta Pemilu 2029 yang akan datang berhak mengajukan atau mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us