Bekasi, IDN Times - Pria berinisial ES (48) tega melakukan pelecehan terhadap anak perempuan tirinya yang berusia 19 tahun. Peristiwa itu terjadi di rumahnya, wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Sabtu (19/4/2025).
Kuasa Hukum korban, Ari Priya Sudarma menceritakan, peristiwa itu berawal saat korban sedang tertidur di ruang tengah. Saat itu, pelaku mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Si korban ini sudah dipeluk, sudah dicium-cium, sudah dibekap dan dipaksa memegang kemaluan si diduga pelaku ini," katanya kepada jurnalis, Jumat (25/4/2025).