Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buntut Kasus Pemerkosaan, DPR Desak RS Perketat Seleksi Dokter Residen

Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)
Dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ditunjukkan sebagai tersangka. (IDN Times/Illidan Al-Yusha)
Intinya sih...
  • Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras pemerkosaan dokter residen terhadap keluarga pasien di RSHS, Bandung.
  • Pelaku harus diproses hukum dan dikenakan sanksi sebagai upaya penegakan keadilan dan edukasi publik.
  • Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Priguna Anugerah mendapatkan temuan baru dengan tambahan dua korban lainnya. Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen spesialis anestesi dari Universitas Padjajaran (Unpad), Priguna Anugerah. Pemerkosaan dilakukan terhadap Priguna terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat. 

Ia mendesak pihak rumah sakit menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran. "Rumah sakit agar menerapkan manajemen seleksi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengantisipasi kejadian serupa," ujar Cucun kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (11/4/2025). 

Anggota parlemen dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menggarisbawahi pelaku harus diproses hukum dan mendapatkan sanksi. Proses hukum tidak boleh terpengaruh lantaran pelaku sudah meminta maaf dan di-black list oleh Kementerian Kesehatan. 

"Hal ini sebagai upaya penegakan keadilan dan edukasi publik," imbuhnya. 

1. Anggota DPR desak tak ada toleransi bagi pelaku yang merupakan dokter

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal minta Mendiktisaintek segera cairkan tukin dosen. (IDN Times/Amir Faisol/)
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal minta Mendiktisaintek segera cairkan tukin dosen. (IDN Times/Amir Faisol/)

Lebih lanjut, Cucun mengatakan tidak boleh ada toleransi untuk tindak pemerkosaan yang dilakukan di rumah sakit. Apalagi pelaku merupakan dokter yang seharusnya berperan melayani masyarakat. 

"Lebih-lebih tempatnya di rumah sakit yang berkewajiban untuk memastikan keamanan bagi masyarakat," tutur dia. 

Di sisi lain, Cucun mengusulkan perlu ada kerja sama antara manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin dengan pihak Unpad untuk memastikan pendampingan terhadap korban dan proses pemulihan benar-benar optimal. "Sehingga, dampak psikologis dan sosial dapat diatasi," katanya. 

2. Korban pemerkosaan pelaku bertambah dua orang lainnya

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara, kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Priguna Anugerah mendapatkan temuan baru. Jumlah korban pemerkosaan Priguna bertambah dua orang lainnya. Sehingga, sudah ada tiga korban yang diketahui oleh pihak kepolisian. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes (Pol) Surawan mengatakan kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun. "Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama," ujar Surawan di Bandung, Jumat (11/4/2025).

Surawan mengatakan keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025. Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.

“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” katanya. 

3. Pelaku diancam hukuman bui maksimal 17 tahun

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.

“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan.

Sementara, kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot mengatakan kliennya sudah meneken perjanjian damai dengan pihak keluarga korban. Perjanjian damai itu dilakukan secara tertulis dan pihak korban diklaim sudah menandatangani dokumen tersebut. 

"Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," ujar Gumilang pada Kamis (10/4/2025) di Bandung, Jawa Barat. 

Sedangkan, Ferdy mengatakan kliennya sudah meminta maaf kepada korban. Namun, kedua kuasa hukum tetap menyerahkan permasalahnnya ke pihak kepolisian. 

"Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan akan kami kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan," tutur dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us