Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana.
Pembentukan BNPB diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai landasan utamanya yang dioperasionalkan melalui beberapa peraturan. Di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2008, yang kini diperbarui dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2019, serta Perpres-Perpres lain seperti Perpres Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur perubahan organisasinya, menetapkan BNPB sebagai lembaga setingkat menteri yang bertugas mengoordinasikan penanggulangan bencana nasional.
