Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas BNPB memeriksa bantuan logistik
Petugas BNPB memeriksa bantuan logistik di Pos Pendukung Logistik Nasional, Silangit. Sumber: BNPB (bnpb.go.id)

Intinya sih...

  • Sejarah BNPB terbentuk dari perkembangan penanggulangan bencana di Indonesia, dipengaruhi oleh kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis.

  • Visi: Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana. Misi: Melindungi bangsa dari ancaman bencana, membangun sistem penanganan darurat bencana, pemulihan wilayah dan masyarakat pascabencana.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana. 

Pembentukan BNPB diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai landasan utamanya yang dioperasionalkan melalui beberapa peraturan. Di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2008, yang kini diperbarui dengan Perpres Nomor 1 Tahun 2019, serta Perpres-Perpres lain seperti Perpres Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur perubahan organisasinya, menetapkan BNPB sebagai lembaga setingkat menteri yang bertugas mengoordinasikan penanggulangan bencana nasional. 

1. Sejarah BNPB

BNPB

Dikutip dari laman resmi BNPB, sejarah BNPB terbentuk tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan bencana pada masa kemerdekaan hingga bencana alam berupa gempa bumi dahsyat di Samudera Hindia pada abad 20. Sementara itu, perkembangan tersebut sangat dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan dan paradigma penanggulangan bencana.

Melihat kenyataan saat ini, berbagai bencana yang dilatarbelakangi kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis mendorong Indonesia untuk membangun visi untuk membangun ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.

2. Visi dan misi BNPB

BNPB

BNPB memiliki visi, yaitu ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana, sedangkan misi BNPB terbagi menjadi beberapa poin, sebagai berikut:

1. Melindungi bangsa dari ancaman bencana dengan membangun budaya pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembangunan nasional

2. Membangun sistem penanganan darurat bencana secara cepat, efektif dan efisien

3. Menyelenggarakan pemulihan wilayah dan masyarakat pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih baik yang terkoordinasi dan berdimensi pengurangan risiko bencana

4. Menyelenggarakan dukungan dan tata kelola logistik dan peralatan penanggulangan bencana

5. Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara transparan dengan prinsip good governance

3. Tugas dan fungsi BNPB

BNPB

BNPB juga memiliki beberapa tugas sebagai berikut:

1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara

2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat

4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana

5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional

6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

8. Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sementara itu, fungsi BNPB adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien

  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh

Editorial Team