Pemerintah Diminta Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah demi Tekan Korupsi

- Komisi II DPR mengusulkan reformulasi hak keuangan kepala daerah dan wakilnya karena PP Nomor 109 Tahun 2000 dinilai tak lagi sesuai perkembangan pemerintahan daerah.
- Skema remunerasi baru diharapkan proporsional dan berbasis kinerja, dengan penghargaan bagi yang mencapai target serta evaluasi bagi yang belum memenuhi capaian.
- Mendagri Tito Karnavian membuka peluang revisi aturan melalui tim pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, demi meminimalkan penyalahgunaan wewenang serta korupsi.
Jakarta, IDN Times - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pemerintah agar melakukan formulasi baru terhadap aturan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Skema remunerasi untuk kepala daerah dinilai perlu disesuaikan dengan mempertimbangkan kinerja sekaligus dapat meminimalkan potensi korupsi.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, hak keuangan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan daerah. Adapun, usulan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Asosiasi Wakil Kepala Daerah, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," kata Rifqi di Gedung DPR RI, Kamis (30/7/2026).
1. Aturan gaji kepala daerah harus lebih adil

Rifqi berharap, skema baru remunerasi kepala daerah ini dapat memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berkinerja baik. Sebaliknya, kepala daerah yang kinerjanya belum memenuhi target juga harus mendapat evaluasi.
"Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian," tutur dia.
Kendati demikian, formulasi teknis mengenai perubahan remunerasi tersebut diserahkan kepada pihak pemerintah. Namun, ia berharap kebijakan itu dapat menciptakan sistem yang lebih adil.
"Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Rifqi.
2. Diharapkan dapat cegah penyalahgunaan wewenang

Politikus Nasdem itu menilai, perubahan skema remunerasi juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah. Terlebih, belakangan marak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan korupsi.
"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," kata dia.
3. Pemerintah buka peluang revisi aturan gaji kepala daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menyatakan pemerintah membuka peluang merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 karena aturan tersebut telah berusia lebih dari dua dekade.
"Iya, kalau kita karena kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," kata Tito.
















