Pakar Soroti Kasus Payment Gateway Denny Indrayana yang Menggantung

- Pakar hukum Hudi Yusuf menilai kasus dugaan korupsi payment gateway yang menjerat Denny Indrayana sejak 2015 tak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.
- Hudi menyoroti KUHAP tidak mengatur batas waktu bagi tersangka yang tidak ditahan; penyidik didorong melanjutkan perkara bila bukti cukup atau menerbitkan SP3.
- Denny, tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp32,09 miliar, meminta pemberantasan korupsi dilakukan tuntas tanpa intervensi, termasuk terhadap pihak dekat pusat kekuasaan.
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menyoroti kasus dugaan korupsi proyek payment gateway yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sejak 2015 yang dibiarkan mengambang.
Menurut dia, terlepas status Denny sebagai tersangka, perkara tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Penegak hukum harus segera menentukan arah penanganan perkara, terlebih status tersangka telah disandang Denny selama bertahun-tahun.
“Kasus itu sudah lama tetapi aneh kenapa tidak diproses lebih lanjut padahal sudah ada tersangka,” kata Hudi dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
1. Ungkap kelemahan KUHAP soal penetapan tersangka

Hudi mengatakan, salah satu persoalan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah tidak adanya batas waktu yang jelas bagi tersangka yang tidak ditahan untuk mendapatkan kepastian tentang kelanjutan perkara.
Sebaliknya, kata Hudi, terdapat batasan tertentu ketika seorang tersangka ditahan.
“Kelemahan KUHAP itu tidak ada limitasinya apabila tersangka tidak ditahan dan apabila ditahan ada limitasinya,” ujar Hudi.
Menurut dia, kondisi tersebut jangan sampai membuat suatu perkara dibiarkan tanpa kejelasan selama bertahun-tahun.
“Karena itu aparat penegak hukum jangan membuat kasus ‘digantung’ sehingga tersangka tidak ada penyelesaian,” kata dia.
2. Dorong kasus payment gateway dilanjutkan

Hudi pun mendorong agar kasus dugaan korupsi payment gateway segera dilanjutkan apabila penyidik masih meyakini adanya kecukupan bukti untuk membawa perkara tersebut ke tahap berikutnya.
“Oleh karena itu (pengusutan) kasus tersebut seyogyanya segera dijalankan jangan terlalu lama karena akan berdampak buruk dalam crime justice system di Indonesia. Apabila aparat penegak hukum anggap tidak cukup bukti segera keluarkan SP3, kasus tersebut ada awal harus ada akhir jangan tidak jelas seperti itu,” kata dia.
3. Denny Indrayana soroti kasus dugaan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Dalam tulisan yang dimuat di situs pribadinya, Denny Indrayana menyoroti perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Denny mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi apabila penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, tetapi tidak membongkar pihak yang diduga menjadi aktor utama.
Dia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan proses hukum terhadap perkara-perkara dugaan korupsi dilakukan secara tuntas tanpa intervensi. Menurut Denny, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu melakukan koordinasi untuk memastikan setiap dugaan korupsi diusut secara profesional.
Dalam tulisannya, Denny turut menekankan pentingnya konsistensi dalam pemberantasan korupsi, termasuk ketika perkara tersebut diduga berkaitan dengan orang-orang di sekitar pusat kekuasaan. Pandangan Denny mengenai pemberantasan korupsi tersebut disampaikan ketika statusnya sendiri masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.
Kasus itu bermula saat Denny menjabat Wamenkum HAM (2011–2014). Pada saat itu, dia meluncurkan sistem payment gateway untuk pembayaran paspor di Kemenkumham. Dalam proses penyidikan, dia diduga menginstruksikan pemilihan dua vendor, PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, tanpa melalui prosedur yang semestinya. Pada 2015, Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasus ini disinyalir merugikan negara sebesar Rp32,09 miliar.
Meskipun telah berstatus tersangka sejak 2015, hingga kini Denny belum ditahan, dan proses hukum terhadapnya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak yang menilai adanya ketidakseriusan dalam penanganan kasus Denny ini.
















