Jakarta, IDN Times - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), yang menyebut Partai Prima tidak memenuhi syarat atau TMS sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
PN Jakarta Pusat dalam amar putusannya menerima gugatan penggugat yakni Partai Prima untuk keseluruhan. Artinya, KPU sebagai pihak tergugat diminta menunda tahapan Pemilu 2024 dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, atau ditunda hingga Juli 2025.
Gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Berikut profil singkat Partai Prima.