Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Program Rp 1 Miliar per RW Agus-Sylvi Bukan Pelanggaran, Ini Arti "Money Politic" Menurut KPU

Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya memutuskan bahwa program bantuan tunai 1 miliar rupiah bagi setiap RW per tahun tidak melanggar aturan. Artinya program tersebut tidak masuk dalam kategori politik uang atau money politic. Program yang diusung oleh pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni ini sebelumnya dipermasalahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu beralasan bahwa rencana itu tidak dimasukkan dalam visi misi calon yang disetorkan pada KPU Jakarta. Bahkan, Bawaslu menduga program ini sebagai sebuah politik uang.

Dianggap sebuah pengembangan visi misi.

Dikutip dari Liputan6.com, KPU Jakarta menyatakan bahwa apa yang dijanjikan oleh Agus-Sylvi memang tak ada dalam visi-misi yang diserahkan ke penyelenggara pemilu. Namun, mereka menilai hal itu bukan merupakan sebuah pelanggaran karena merupakan sebuah pengembangan atau elaborasi dari visi misi.

Bebas dari hukuman apapun.

Pasangan Agus-Sylvi juga dipastikan bisa melanjutkan kegiatan kampanye mereka dengan tenang. Sebab, KPU membebaskan mereka dari hukuman apapun. Hal ini berbeda dengan dugaan awal Bawaslu yang menduga mereka melakukan kesalahan administrasi.

Agus-Sylvi tetap harus melapor.

Meski tak diputus bersalah, KPU Jakarta tetap mewajibkan pasangan Agus-Sylvi harus melaporkan secara detail tentang program yang akan mereka kampanyekan.

Pasangan calon dikatakan melakukan politik uang jika...

Seperti diberitakan oleh Kompas.com, KPU Jakarta mengatakan bahwa apa yang dijanjikan oleh Agus dan Sylvi sebagai sesuatu hal yang wajar. Mereka mendefinisikan sebuah politik uang ketika ada pasangan calon yang menjanjikan sejumlah uang agar dipilih.

Sanksi berat bagi pelaku politik uang.

KPU juga mewanti-wanti agar para pasangan calon tidak melakukan politik uang. Sebab, sanksi yang bisa mereka dapatkan cukup berat yaitu dianulir dari Pilkada.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us