KPK Dalami Penerimaan Uang dan Tiket Blackpink Staf Ida Fauziyah

- KPK tak menutup peluang kembangkan perkara
- Staf Ida Fauziyah akui dapat uang dari terdakwa, dibelikan motor
- Delapan eks pejabat Kemnaker didakwa terima Rp135,29 M
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan yang menyebut Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menerima uang dan tiket konser Blackpink saat masih menjadi staf Ida Fauziyah di Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu sempat terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pemerasan agen Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Yang pertama, tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, itu nanti kita akan dalami," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) malam.
1. KPK tak tutup peluang kembangkan perkara

Budi mengatakan, Jaksa akan mencermati keterangan yang terungkap dalam persidangan. KPK juga tak menutup peluang melakukan pengembangan perkara.
"Termasuk juga apakah ada peran dari pihak-pihak lain, baik peran terkait dengan proses pengurusan RPTKA pada saat itu. Ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang dari dugaan tindak pemerasan terkait dengan proses pengurusan RPTKA di Kemenaker," ujar Budi.
2. Staf Ida Fauziyah akui dapat uang dari terdakwa, dibelikan motor

Risharyudi yang hadir sebagai saksi dalam persidangan mengaku pernah menerima uang saat menjabat sebagai staf Ida Fauziyah pada 2024. Dia mengaku menerima uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat (Rp168 juta) dari terdakwa Haryanto yang saat itu menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Namun, dia berdalih uang tersebut merupakan pinjaman.
Menurutnya, uang itu rencananya akan digunakan untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif di Sulawesi Tengah pada 2024. Namun, anaknya minta dibelikan motor. Dia kemudian mencari sepeda motor melalui platform jual beli daring dan menemukan Harley Davidson berwarna merah seharga Rp150 juta.
Risharyudi mengakui kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak ada, sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diterima hanya berupa fotokopi.
3. Sebanyak delapan eks pejabat Kemnaker didakwa terima Rp135,29 M

Sebanyak delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan didakwa melakukan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar pada 2017-2025. Mereka adalah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

















![[QUIZ] Tes Seberapa Hafal Kamu dengan Rute TransJakarta? Cek di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20250813/upload_9dbee9a299fda131fd3c7a49504b7676_77f8b406-d909-4b72-b903-7603a4f07a52_watermarked_idntimes-2.jpeg)
