Anggota DPR Desak Revisi Aturan THR, Dibayar H-14 Sebelum Hari Raya

- Modus-modus perusahaan hindari pembayaran THR. Perusahaan menggunakan modus tidak membayar THR, membayar kurang dari satu bulan upah, mengganti dengan sembako, atau melakukan PHK 30 hari sebelum hari raya.
- Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1.725 pengaduan terkait THR dari 1.118 perusahaan pada 2025.
- Harus ada sanksi bagi perusahaan yang abaikan pembayaran THR. Edy mendesak Kemnaker untuk membuka laporan publik terkait tindak lanjut pengaduan THR dan implementasi sanksi administratif.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti pengawasan kesiapan industri dalam penyaluran Tunjangan Hari Raya (RHR) Keagamaan Tahun 2026. Ia mengatakan, setiap tahun persoalan THR selalu berulang.
Edy mengingatkan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sudah secara tegas mengatur kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Namun, praktik di lapangan masih menunjukkan berbagai pelanggaran.
Menurut Edy, pengawasan Kemnaker tidak boleh hanya bersifat reaktif dengan membentuk Posko THR, tetapi harus didahului langkah preventif berupa edukasi dan inspeksi dini kepada perusahaan-perusahaan yang berisiko melanggar. Ia pun mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dengan mengubah batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.
“Kalau dibayar H-14, ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” kata Edy kepada jurnalis, Jumat (12/2/2026).
1. Modus-modus perusahaan hindari pembayaran THR

Ia merinci sejumlah modus yang kerap terjadi adalah tidak membayarkan THR sama sekali, membayar kurang dari satu bulan upah, mengganti dengan sembako, membayar melewati batas waktu, hingga melakukan PHK 30 hari sebelum hari raya untuk menghindari kewajiban.
Data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Maret 2025 mencatat, terdapat 1.725 pengaduan terkait THR dari 1.118 perusahaan. Angka ini meningkat dibandingkan 1.475 laporan pada 2024. Dari total pengaduan pada 2025, sebanyak 989 laporan menyangkut THR yang tidak dibayarkan. Ini lebih tinggi dibandingkan 897 laporan pada tahun sebelumnya.
“Lebih dari 50 persen laporan adalah THR tidak dibayarkan. Ini menunjukkan lemahnya upaya pencegahan. Seharusnya perusahaan yang tahun lalu dilaporkan sudah dipetakan dan diawasi sejak awal,” kata Edy.
2. Harus ada sanksi bagi perusahaan yang abaikan pembayaran THR

Edy mendesak Kemnaker untuk membuka laporan publik terkait tindak lanjut pengaduan THR, termasuk implementasi sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Selama ini kita tidak mendapat laporan yang jelas, berapa perusahaan yang benar-benar dikenai sanksi dan bagaimana pelaksanaannya. Kalau ada kendala kewenangan, Kemnaker harus melakukan terobosan,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar Kemnaker dapat menggunakan instrumen layanan publik yang menjadi kewenangannya sebagai alat penegakan kepatuhan, seperti penundaan layanan perizinan tenaga kerja asing, pengesahan peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan.
Selain THR, Edy turut menyinggung kepastian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir daring. Untuk 2026, BHR telah diatur melalui SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/2025 yang mengamanatkan pembayaran sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
"Kemnaker harus memastikan perusahaan aplikasi mematuhi surat edaran tersebut. Pekerja platform digital juga berhak atas kepastian,” kata Legislator PDIP itu.
3. Perusahaan di KEK Batang harus jadi contoh kepatuhan bayar THR

Lebih jauh, Edy menegaskan, kawasan industri baru seperti Kabupaten Batang tidak boleh hanya menjadi simbol pertumbuhan investasi, melainkan menjadi contoh kepatuhan terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam pembayaran THR.
Penegasan tersebut disampaikan Edy saat Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Batang pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 hari ini. Kunjungan Komisi IX DPR kali ini fokus pada pengawasan kesiapan industri dalam penyaluran THR Keagamaan Tahun 2026.
Kabupaten Batang dipilih karena posisinya sebagai episentrum pertumbuhan industri baru melalui Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB)/KEK Industropolis Batang dan sejumlah kawasan industri strategis lainnya yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini agenda tahunan perjuangan serikat pekerja selain upah minimum. Kawasan industri seperti Batang harus menjadi contoh kepatuhan, bukan justru menambah daftar pelanggaran,” kata Edy.


















