Propam Polri Terima Laporan Warga Desa Wadas Terkait Kekerasan Aparat

Jakarta, IDN Times - Propam Mabes Polri menerima laporan warga Desa Wadas, Purworejo terkait dengan kekerasan aparat saat penolakan tambang andesit pada 8-10 Februari 2022. Warga Desa Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) membuat laporan di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022).
Laporan tersebut diterima Propam dengan nomor: SPSP2/1266/II/2022/Bagyanduan tertanggal 25 Februari 2022 pukul 11.15 WIB.
“Sudah diterima Propam,” ujar perwakilan warga Wadas, Mukti, setelah membuat laporan di Propam Mabes Polri.
1. Warga Desa Wadas melaporkan Kapolres Purworejo hingga Kapolda Jateng

Dalam surat penerimaan pengaduan Propam, tertera terlapor adalah Kapolda, Wakapolda Jawa Tengah (Jateng), dan Kapolres Purworejo. Gempadewa sebut ketiganya tidak profesional saat pengamanan pengukuran lahan di Desa Wadas.
“Pengaduan atas tindakan sewenang-wenang dan ketidakprofesionalan oleh Kapolda Jateng, Wakapolda Jateng, dan Kapolres Purworejo terkait pengamanan kegiatan pengukuran tanah di lokasi IPL Bendungan Bener dan Queri di Desa Wadas,” dikutip dari surat penerimaan pengaduan Propam.
2. Laporan juga diterima oleh Itwasum

Selain membuat laporan di Propam Mabes Polri, Gempadewa juga membuat laporan ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum) dan Bareskrim Polri.
"Tapi, di Bareskrim masih kurang surat kelengkapan. Jadi besok kita akan melengkapi," ujar Mukti.
3. Komnas HAM temukan penggunaan kekuatan berlebihan di Desa Wadas

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil investigasinya terkait proyek pembangunan bendungan dan tambang batu andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Dari hasil investigasi di lapangan, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan ada penggunaan kekuatan secara berlebih oleh Polda Jawa Tengah di Wadas.
“Pada tanggal 8 Februari 2022 dilakukan upaya pengukuran lahan pada bidang warga yang telah setuju untuk dibebaskan sebagai lokasi penambangan quarry. Dalam konteks pengukuran tersebut, terjadi penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) oleh aparat kepolisian Polda Jawa Tengah,” kata Beka, dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Kamis (24/2/2022).
Untuk merespons terjadinya peristiwa tersebut, Komnas HAM membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk melakukan investigasi. Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM memiliki beberapa kesimpulan.
Kesimpulan pertama adalah pengabaian hak free, prior and informed consent atau hak masyarakat untuk memberikan persetujuan dan tidaknya atas proyek quarry batuan andesit di wilayahnya.
“Kedua, minimnya sosialisasi informasi akurat dari pemerintah dan pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek, dampak, dan tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah,” ucap Beka.