Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT PMM Serahkan Dokumen Izin Tambang ke Kantor Staf Presiden
Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • PT PMM menyerahkan dokumen izin tambang dan hasil uji laboratorium ke Kantor Staf Kepresidenan untuk membantah tuduhan penyelundupan mineral berbahaya dan radioaktif.
  • Dokumen yang diserahkan akan menjadi bahan telaah KSP sebelum dilaporkan kepada Presiden, guna menilai fakta hukum di balik polemik penahanan 15 kontainer ilmenit milik PT PMM.
  • Satgas PKH menyebut PT PMM sempat menolak pemeriksaan material, sementara hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan unsur terlarang dalam pasir jarang yang hendak diekspor.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada perusahaan tambang namanya PT PMM. Mereka dituduh kirim pasir berbahaya dari Batam. Pengacaranya, Pak Poltak, kasih banyak kertas izin dan hasil tes ke kantor orang presiden supaya bisa lihat kalau mereka tidak salah. Sekarang orang di kantor itu lagi baca semua kertasnya buat tahu benar atau tidak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah PT Putraprima Mineral Mandiri menyerahkan dokumen perizinan dan hasil uji laboratorium kepada Kantor Staf Kepresidenan menunjukkan sikap terbuka dan kesediaan perusahaan untuk menjalani proses klarifikasi secara resmi. Keterlibatan KSP yang mempelajari dokumen dengan seksama juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap penegakan fakta hukum secara objektif di tengah polemik yang berkembang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Setelah mendatangi Kejaksaan Agung, kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) Poltak Silitonga menyerahkan dokumen perizinan dan hasil uji laboratorium perusahaan kliennya kepada Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa (2/6/2026).

Hal ini merupakan upaya PT PMM membantah tuduhan bahwa perusahaannya telah melakukan penyelundupan mineral berbahaya dan mengandung unsur radioaktif.

Poltak mengatakan pihaknya memenuhi undangan Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Letjen TNI (Purn) Dr. Hilman Hadi yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi I.

"Kantor Kepala Staf Kepresidenan mempelajari semua dokumen-dokumen tersebut dengan seksama dan beliau-beliau mengatakan kepada kita bahwa Kepala Staf Kepresidenan memberikan atensi atas persoalan ini," kata Poltak dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

1. Pertemuan bertujuan memberikan klarifikasi

Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)

Poltak menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan memberikan klarifikasi terkait penangkapan dan penahanan 15 kontainer ilmenit milik PT PMM di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, pada 17 Mei 2026. Kontainer tersebut sebelumnya diamankan karena diduga terkait penyelundupan material tambang berbahaya yang disebut mengandung unsur radioaktif.

Dalam pertemuan itu, Poltak menegaskan pihaknya menolak tuduhan yang dialamatkan kepada PT PMM.

Ia mengaku membawa berbagai dokumen, termasuk hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh PT Sucofindo dan dokumen kepabeanan dari Bea Cukai.

Menurut dia, seluruh dokumen tersebut telah diperlihatkan kepada tim ahli bidang hukum, politik, keamanan, dan pertahanan di lingkungan Kantor Staf Kepresidenan.

Ia juga mengutip pesan yang disampaikan kepadanya dalam pertemuan tersebut.

"'Jangan sampai isu hukum kalah dengan fakta hukum'," kata Poltak menirukan pesan yang diterimanya dari jajaran KSP.

2. Dokumen akan menjadi bahan telaah KSP

Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)

Menurut dia, kasus yang menimpa PT PMM telah berkembang menjadi isu hukum yang tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta yang sebenarnya.

Ia menilai terdapat pihak-pihak yang sengaja membangun opini untuk menyudutkan perusahaan yang diwakilinya.

"Kami akan menyediakan dan menyajikan fakta Hukum yang sebenarnya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dalam mempertahankan hak-hak hukum kami,” ujarnya.

Menurut dia, dokumen tersebut akan menjadi bahan telaah KSP dalam menyikapi polemik yang berkembang sebelum disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

3. Satgas PKH sebut PT PMM sempat menolak dilakukan pemeriksaan

Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)

Sebelumnya, PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (29/5/2026) untuk menyerahkan 20 dokumen yang diklaim membuktikan legalitas kegiatan usaha dan ekspor perusahaan.

Poltak mengatakan dokumen tersebut mencakup surat izin usaha industri, dokumen UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.

Selain itu, perusahaan juga menyerahkan dokumen kepabeanan yang berkaitan dengan 15 kontainer yang sempat diamankan aparat.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menyatakan penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan hasil pengujian material yang dilakukan secara autentik.

Menurut Barita, saat proses pemeriksaan berlangsung, PT PMM sempat menolak dilakukan pengujian terhadap material yang berada di dalam kontainer.

"Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak," kata Barita saat dihubungi, Jumat.

Ia mengatakan, sikap tersebut berbeda dengan perusahaan lain yang diperiksa dalam kasus serupa.

Barita menambahkan, hasil uji laboratorium yang dilakukan kemudian menemukan indikasi adanya material yang dilarang untuk diperdagangkan maupun diekspor.

"Pasir jarang itu termasuk komoditi yang dilarang dilakukan ekspor. Apalagi sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik ditemukan kandungan material yang ada di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang," ujar dia.

Selain itu, aparat juga disebut menemukan indikasi adanya upaya untuk menghindari deteksi dalam proses pengiriman kontainer tersebut.

Editorial Team

Related Article