Pembongkaran kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (Dok. Kejagung)
Sebelumnya, PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (29/5/2026) untuk menyerahkan 20 dokumen yang diklaim membuktikan legalitas kegiatan usaha dan ekspor perusahaan.
Poltak mengatakan dokumen tersebut mencakup surat izin usaha industri, dokumen UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
Selain itu, perusahaan juga menyerahkan dokumen kepabeanan yang berkaitan dengan 15 kontainer yang sempat diamankan aparat.
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menyatakan penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan hasil pengujian material yang dilakukan secara autentik.
Menurut Barita, saat proses pemeriksaan berlangsung, PT PMM sempat menolak dilakukan pengujian terhadap material yang berada di dalam kontainer.
"Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak," kata Barita saat dihubungi, Jumat.
Ia mengatakan, sikap tersebut berbeda dengan perusahaan lain yang diperiksa dalam kasus serupa.
Barita menambahkan, hasil uji laboratorium yang dilakukan kemudian menemukan indikasi adanya material yang dilarang untuk diperdagangkan maupun diekspor.
"Pasir jarang itu termasuk komoditi yang dilarang dilakukan ekspor. Apalagi sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik ditemukan kandungan material yang ada di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang," ujar dia.
Selain itu, aparat juga disebut menemukan indikasi adanya upaya untuk menghindari deteksi dalam proses pengiriman kontainer tersebut.