Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memgabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron terkait proses sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Putusan sela PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Gufron.
“Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).