Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Vonis Etik Nurul Gufron

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
- Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penundaan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Gufron terkait proses Dewas KPK.
- Putusan sela memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Gufron.
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memgabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron terkait proses sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Putusan sela PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Gufron.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us